loading...

Rabu, 16 Agustus 2017

Sibuk Mengkritisi Mendikbud, Inilah Skor Kinerja Menteri dari PKB


(Muhaimin Iskandar, Ketum PKB)

Srengenge - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belakangan ini sangat tajam mengkritisi Full Day School (FDS), yang sebenarnya merupakan kebijakan Pemerintah dalam PP No. 19 tahun 2017 tentang beban kerja guru. Bahkan memberikan ultimatum kepada Presiden Jokowi, jika kebijakan ini tidak dibatalkan, maka besar kemungkinan PKB tidak akan mendukung Jokowi pada pilpres 2019 nanti.

Namun seperti yang kita tahu, PKB merupakan Partai Koalisi Jokowi-JK. Sebagai Partai Koalisi, PKB pun turut serta mengisi pos Kementrian. Ada setidaknya 4 menteri yang merupakan kader atau tokoh yang diendors dari PKB pada kabinet Kerja. Yang pasti terlihat adalah tiga nama, yaitu Imam Nahrawi, Hanif Dhakiri dan Eko Putro Sandjojo. Tokoh yang juga dekat dengan PKB adalah Khofifah Indar Parawangsa, yang dalam dua kali kontestasi Pilgub Jatim, diusung menjadi Calon Gubernur.

Imam Nahrawi mejabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, Hanif Dakhiri mejabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan, dan Eko Putro Sandjojo mejabat sebagai Menteri desa, PDT, dan Transmigrasi. Sementara Khofifah mejabat sebagai Menteri Sosial. Kinerja Kementrian setiap tahunnya dinilai oleh Ombudsman RI (ORI). Lantas bagaimanakah rapor untuk 4 pos Kementrian diatas?

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 memberi mandat kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk berperan sebagai lembaga pengawas eksternal pelayanan publik baik yang dilakukan oleh pemerintah termasuk BUMN, BUMD dan BHMN serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang seluruhnya atau sebagian dananya berasal dari APBN atau APBD.

Berdasarkan mandat, tugas, fungsi, dan wewenang ORI bekerja terus-menerus mendorong pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya, memperkuat dan membangun transparansi dan akuntabiltas kinerja pemerintah, serta pengawasan terhadap aksesibilitas dan kualitas pelayanan publik yang diberikan sebagai hak yang harus dipenuhi kepada masyarakat.

Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan tersebut, sejak 2013 ORI melakukan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, yang menempatkan langkah-langkah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mematuhi UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan publik dalam peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari proses penyempurnaan dan peningkatan kualitas Reformasi Birokrasi Nasional (RBN). Peraturan Presiden tersebut salah satunya menempatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagai salah satu target capaian RPJMN.

Pada tahun 2016, penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 25 kementerian menunjukkan bahwa sebanyak 44 % atau 11 kementerian masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi, 48 % atau 12 kementerian masuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan 8 % atau 2 kementerian masuk dalam zona merah dengan predikat kepatuhan rendah. Di bawah ini adalah daftar nilai dan zonasi Penilaian Kepatuhan:



Di lingkungan kementerian, dari 700 produk layanan yang telah diteliti ORI, terdapat beberapa komponen standar pelayanan publik yang paling sering dilanggar, terutama yang berkaitan dengan hak pengguna layanan berkebutuhan khusus, seperti kaum difabel, ibu menyusui, manula, dan lain sebagainya. Indikator tersebut adalah ketersediaan pelayanan khusus bagi pengguna berkebutuhan khusus, yang hanya terpenuhi sebesar 14,29 % atau hanya 100 produk layanan. Selain itu, sebanyak 50,14 % atau 351 produk layanan belum mempublikasikan tata cara dan mekanisme pengaduan. Ini menjadi kontradiktif dengan semangat pengelolaan pengaduan yang mewajibkan seluruh unit layanan untuk mempublikasikan sarana pengaduan dan bagaimana cara mengadu terkait pengaduan pelayanan publik. Selanjutnya, 45, 43 % atau 318 produk layanan belum menyediakan sarana pengukuran kepuasan pelanggan.

Dari data yang dihimpun Ombudsman RI tersebut, nampak skor tertinggi diraih oleh Kementrian Kesehatan RI, yang dipimpin Nina F. Moeloek dengan skor 104,50, disusul 10 Kementrian lain yang masuk zona hijau, yang berarti memiliki kapatuhan yang baik dalam pelayanan Publik. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sendiri berada di urutan ke 9 dengan skor 93,10.

Menteri dari PKB yang memiliki kinerja paling baik adalah Hanif Dhakiri, meskipun masuk zona kuning yang berarti tingkat kepatuhannya sedang. Kementrian Ketenagakerjaan berada di posisi 14 dengan skor 79,36, sementara Kementrian Sosial yang dipimpin Khofifah berada di posisi 23 dengan skor 58,88. Kementrian sosial berada di posisi terakhir dari kementrian yang mendapatkan rapor kuning.

Sementara Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi mendapatkan rapor merah. Berada di posisi 25, dengan skor 50,50. Entah kenapa Ombudsman RI hanya mencantumkan 25 Kementrian. Sementara tidak mencantumkan tiga Kementrian lain, seperti Kementrian Pemuda dan Olahraga, Kementrian Pariwisata, dan Kementrian PAN-RB. Bisa jadi kerena berada dibawah skor ambang batas kepatuhan.

Dari rapor yang dirilis Ombudsman RI, terlihat 3 Kementrian terbaik dipimpin oleh Menteri Non Parpol, sementara Menteri berlatar Parpol yang memiliki rapor terbaik dalah Mendagri. [red.s]